kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Ini Tiga Tindakan Hukum untuk Berantas Judi Online di Tanah Air


Kamis, 20 Juni 2024 / 17:16 WIB
Ini Tiga Tindakan Hukum untuk Berantas Judi Online di Tanah Air
ILUSTRASI. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, akan melakukan tiga tindakan hukum.. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menangani kasus judi online di masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, akan melakukan tiga tindakan hukum.

Menurut Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, langkah-langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening, dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket," jelasnya, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga: Modus Jual Beli Rekening Judi Online Merambah Hingga ke Desa-Desa

Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah teridentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang mencurigakan dan telah diblokir. PPATK akan segera melaporkan rekening-rekening tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pembekuan selama 20 hari.

"Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan disita dan diserahkan kepada negara. Setelah pengumuman selama 30 hari itu, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan pemilik rekening oleh pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," tambahnya.

Mengenai praktik jual-beli rekening yang umumnya terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan bahwa penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam praktik jual beli rekening ini, pelaku sering datang ke kampung-kampung untuk mendapatkan rekening dari masyarakat secara online. Setelah rekening didapatkan, pelaku akan menjualnya kepada pengepul, yang kemudian menjualnya kembali kepada bandar untuk digunakan dalam transaksi judi online," ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Catat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Meningkat pada Mei 2024

Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Satgas Judi Online telah meminta bantuan kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu dalam memberantas praktik jual beli rekening tersebut.

"Kami menginstruksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menjadi garda terdepan dalam menindak pelaku ini, karena pelaku ini masuk hingga ke lapisan terbawah masyarakat. Saya juga telah meminta agar dibuatkan radiogram agar Bhabinkamtibmas dan Babinsa di seluruh Indonesia segera menangkap pelaku dan melaporkannya kepada kepolisian, khususnya terkait jual beli rekening," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×