kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

PPATK Catat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Meningkat pada Mei 2024


Rabu, 19 Juni 2024 / 10:20 WIB
PPATK Catat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Meningkat pada Mei 2024
ILUSTRASI. PPATK mencatat jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) meningkat pada Mei 2024 dibandingkan April 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor meningkat pada Mei 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. 

Adapun yang dimaksud pihak pelapor, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ), serta Profesi.

PPATK mencatat secara total jumlah LTKM yang disampaikan pihak pelapor kepada PPATK sebanyak 7.973 laporan pada Mei 2024. Angka itu meningkat 22,2% dibandingkan bulan sebelumnya, tetapi menurun 35% jika dibandingkan Mei 2023.

Baca Juga: PPATK Sebut 80% Pemain Judi Online Pasang Taruhan Sekitar Rp 100.000

Jika menilik jumlah LTKM pihak pelapor per kelompok industri dalam satu bulan, dari total 7.973 laporan, perbankan menjadi penyumbang terbanyak 5.875 LTKM, sedangkan industri non bank hanya 2.087 LTKM pada Mei 2024.

Jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan April 2024, angka LTKM non bank tercatat meningkat 22,83% pada Mei 2024. Adapun perbankan juga naik 21,73% per Mei 2024.

Secara rinci, PPATK dalam laporannya menerangkan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

"Selain itu, transaksi keuangan oleh pengguna jasa patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang," tulis PPATK dalam laporan, dikutip Selasa (18/6). 

Baca Juga: Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun, PPATK Endus Aliran ke Luar Negeri

PPATK menyebut transaksi keuangan mencurigakan merupakan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta transaksi keuangan yang diminta PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×