Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Adapun INA sendiri merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dibentuk, ditetapkan dan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menkeu menyampaikan, INA beroperasi dengan membentuk master fund, sub fund maupun usaha patungan. Dengan demikian, FDI akan melakukan co-investment bersama INA pada master fund, sub-fund maupun membentuk usaha patungan.
Baca Juga: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham
Lebih lanjut, Menkeu bilang secara tematik fund yang dibentuk akan berinvestasi pada brown field project yang sudah memiliki stream pendapatan dengan usaha pengoperasian seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan.
Beberapa SWF dari luar negeri sebagai FDI akan join bersama INA seperti JBIC (Japan), CDPQ (Canada), dan APFC (Amerika Serikat).
Selanjutnya: Insentif pajak di SWF bisa untungkan Jasa Marga (JSMR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News