Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sebentar lagi akan mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan nama Indonesia Investment Authority (INA). Dalam menentukan formula cara kerja INA, pemerintah telah melakukan studi dari berbagai rujukan.
Sebagai salah satu penggagas sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas INA, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pemerintah mempunyai benchmark dari berbagai negara yang sudah lebih dulu mempunyai SWF.
Pertama, Norwegian Oil Fund (NOF) yang sember dananya berasal dari internal hasil perminyakan. NOF saat ini memiliki dana kelolaan sebesar US$ 1,09 triliun. Tujuan investasi yaitu financial return dan fokus ke publicly listed company secara jangka panjang.
Baca Juga: Bahana TCW: SWF dukung program pembangunan nasional
Adapun kriteria investasi paling tinggi adalah investasi saham atau equity sebesar 60% dari total asset portfolio. Sebagai info, entitas SWF ini yaitu badan khusus di bawah Bank Sentral Norwegia.
Kedua,Government of Singapore Investment Corporation (GIC), SWF milik Singapura dengan fund size US$ 440 miliar. Target investasi yaitu financial return dan fokus ke publicly listed company secara jangka panjang. Kriteria investasi terdiri dari asset class antara lain global equities, bonds, private equity dan real estate.
Ketiga, National Investment & Infrastructure Fund (NIIF), yakni SWF milik India. NIIF memiliki fund size sebesar US$ 3 miliar yang sumber dananya berasal dari internal dan foreign direct investment (FDI). Tujuan investasi yaitu financial return dan meningkatkan FDI.
Baca Juga: Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi
Kriteria investasi NIIF yaitu menggandeng co-investment partners, mendorong perkembangan sektor infrastruktur jangka panjang. Entitas perusahaan yaitu berbentuk trust yang diinvestasi langsung oleh pemerintah India. Framework regulasi SWF ini yaitu diawasi oleh komite yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
“Ini barang kali ada miripnya dengan yang sedang kita bangun di SFW kita,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1).
Adapun INA sendiri merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dibentuk, ditetapkan dan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menkeu menyampaikan, INA beroperasi dengan membentuk master fund, sub fund maupun usaha patungan. Dengan demikian, FDI akan melakukan co-investment bersama INA pada master fund, sub-fund maupun membentuk usaha patungan.
Baca Juga: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham
Lebih lanjut, Menkeu bilang secara tematik fund yang dibentuk akan berinvestasi pada brown field project yang sudah memiliki stream pendapatan dengan usaha pengoperasian seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan.
Beberapa SWF dari luar negeri sebagai FDI akan join bersama INA seperti JBIC (Japan), CDPQ (Canada), dan APFC (Amerika Serikat).
Selanjutnya: Insentif pajak di SWF bisa untungkan Jasa Marga (JSMR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News