Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Strategi ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
”Dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya,” ujar Yoga.
Rencana tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Meski demikian, otoritas pajak belum menentukan sistem pajak digital seperti apa yang bakal digunakan. Ini menjadi penting sebab, ketentuan subjek pajak dalam PMSE diganti dari physical presence menjadi significant economic presence.
Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
Artinya selama perusahaan digital luar negeri mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia, maka harus bayar pajak. Untuk PPN, perusaah digital yang kehadiran fisiknya berada di luar negeri, diwajibkan menunjuk perwakilan yang ada di Indonesia.
Misalnya, dalam sistem perpajakan internasional yang digadang Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) masih menggunakan konsep physical presence sebagai bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Adapun, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun, kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun. Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 baru menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News