kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini tiga jurus ditjen pajak kejar setoran penerimaan pajak sampai akhir tahun


Kamis, 23 April 2020 / 16:40 WIB
Ini tiga jurus ditjen pajak kejar setoran penerimaan pajak sampai akhir tahun
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Strategi ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

”Dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya,” ujar Yoga.

Rencana tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, otoritas pajak belum menentukan sistem pajak digital seperti apa yang bakal digunakan. Ini menjadi penting sebab, ketentuan subjek pajak dalam PMSE diganti dari physical presence menjadi significant economic presence.

Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona

Artinya selama perusahaan digital luar negeri mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia, maka harus bayar pajak. Untuk PPN, perusaah digital yang kehadiran fisiknya berada di luar negeri, diwajibkan menunjuk perwakilan yang ada di Indonesia.

Misalnya, dalam sistem perpajakan internasional yang digadang Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) masih menggunakan konsep physical presence sebagai bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Adapun, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun, kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun. Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 baru menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×