kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Syarat Perusahaan Batubara yang Boleh Ekspor per 1 Februari 2022


Selasa, 01 Februari 2022 / 10:33 WIB
Ini Syarat Perusahaan Batubara yang Boleh Ekspor per 1 Februari 2022
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali buka ekspor batubara. Ini syaratnya ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut larangan ekspor batubara per 1 Februari ini, setelah sebelumnya pelarangan ekspor batubara berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran  pers, Selasa (1/2) menyebut, dibukanya kembali ekspor batubara dengan mempertimbangkan pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.

Kata Ridwan, selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian

Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU lancar. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batubara, Tapi Ada Syaratnya

Dus dengan begitu, "Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022,  pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran  pers, Selasa (1/2)
 

Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 masih dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
Adapun Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

  1. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
  2. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
  3. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×