Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada dasarnya mendukung pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi dengan enam syarat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, salah satu syarat yang direkomendasikan KPAI terhadap PTM terbatas ialah percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi baik kepada guru, dosen dan tenaga kependidikan serta pelajar itu sendiri.
"Sekolah atau madrasah harus 70% sudah divaksin. Mengingat program vaksinasi anak ini sudah ada. Kalau hanya guru yang divaksin guru itu jumlahnya 10% dari populasi Nah sementara kekebalan kelompok kalau 70% jadi kalau guru aja sebagaimana SKB maka tidak menguatkan, kalau pemerintah ingin menggelar PTM diselenggarakan di Indonesia maka dorong juga percepatan vaksinasi dan pemerataannya," jelas Retno dalam Rakornas KPAI, Senin (30/8).
Retno menambahkan jika vaksinasi kepada warga sekolah dan madrasah belum mencapai 70%, maka setidaknya sudah ada 50% warga sekolah sudah mendapatkan vaksinasi. "Misal belum mampu 70% kalau nggak ya setidaknya 50% atau bisa juga orang tua atau wali murid sudah divaksin. Misal anak belum tapi orang tua sudah divaksin ini bisa jadi syarat," imbuhnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek dorong pelajar tetap berprestasi di tengah pandemi
Dengan orang sekitar anak sudah mendapatkan vaksinasi setidaknya Retno menyebut akan membuat anak menjadi aman. Berdasarkan survei yang dilakukan KPAI ada 88% anak usia 12-17 tahun bersedia untuk divaksin Covid-19. Survei dilakukan kepada 86.286 responden dari jenjang SD/MI, SMP/Mts, MA/SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Namun, berdasarkan survei baru 36% responden yang sudah mendapatkan vaksinasi, sedangkan 64% belum mendapatkan vaksinasi. "KPAI mendorong adanya percepatan dan penyediaan vaksinasi secara merata diseluruh Indonesia. Untuk vaksinasi anak dari survei KPAI menyampaikan mereka mau divaksin tapi belum mendapatkan kesempatan divaksin," ungkap Retno.
Selanjutnya rekomendasi sekolah atau madrasah dapat membuka PTM ialah harus dipastikan satuan pendidikan sudah memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan PTM terbatas, termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun jika sekolah/madrasah belum memenuhi maka KPAI meminta adanya bantuan dari Pemda untuk pemenuhan kebutuhan PTM terbatas.
KPAI juga mendorong pemerintah daerah dapat jujur menyatakan positivity rate di daerahnya. Dimana menurut WHO angka positivity rate di bawah 5% dinilai aman untuk membuka sekolah tatap muka. Pemda perlu melibatkan IDAI Daerah, Komisi Perlindungan Anak Daerah dan ahli penyakit menular di daerah untuk mempertimbangkan apakah PTM terbatas di daerah tersebut sudah dapat dibuka.
Baca Juga: Penting! Ini syarat vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun
"Positifity rate yang dikeluarkan ini betul. Bukan kayak semangka luarnya hijau dalamnya merah atau bukan seperti kenari luarnya kuning dalamnya merah ini betul angkanya betul ijo. Positifity rate untuk nasional saat ini berada di 15%," imbuhnya.
Retno menambahkan, lantaran PTM dan PJJ dilaksanakan beriringan maka perlu adanya pemetaan materi tiap mata pelajaran. Materi mudah dapat diberikan dengan PJJ dengan bantuan modul, sedangkan materi sulit dapat disampaikan dalam PTM terbatas.
KPAI juga mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia. Pertama Siap daerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya. "Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19," tegas Retno.
Terakhir KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat.
Selanjutnya: Syarat vaksin Covid-19 usia 12-17 tahun dan informasi penting lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News