Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.
Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Ambulans dan mobil jenazah,
- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar Wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News