Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10.
Mengacu pada persyaratan-persyaratan umum tersebut, dokumen yang perlu dipersiapkan siswa yakni:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Tonton: Jalur Prestasi SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor, Ini Mekanismenya
Sebagai tambahan, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia. Sementara bagi yang akan mendaftar ke SMPLB atau SMALB harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK"
Selanjutnya: Tarif Impor AS-Tiongkok Turun Tajam, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News