kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Pemerintah Kaji Ulang PPN Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor


Selasa, 22 September 2026 / 17:37 WIB
Pemerintah Kaji Ulang PPN Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor
ILUSTRASI. Pekerja mengerjakan proses tenun kain di pabrik PT Trisula Textile Industries Tbk (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Evaluasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya untuk industri tekstil dan garmen yang produksinya berorientasi ekspor.

"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Sebagai industri yang berorientasi ekspor, perusahaan tekstil dan garmen tetap menggunakan berbagai barang dan jasa sebagai input produksi. Atas transaksi di dalam negeri yang merupakan objek PPN, perusahaan dapat membayar PPN masukan. Kebijakan PPN untuk ekspor produk tekstil dan garmen di Indonesia dikenakan tarif 0% berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Impor dan PPN untuk Dorong Industri TPT dan Garmen RI

Bila mengacu pada laman resmi Ditjen Pajak dijelaskan, PPN yang telah dibayar perusahaan atas perolehan barang atau jasa sebagai input produksi pada prinsipnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan. Bagi eksportir, kelebihan PPN masukan juga dapat diajukan untuk restitusi. Namun, Airlangga tidak merinci aspek PPN yang akan dievaluasi pemerintah untuk industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor.

Selain persoalan perpajakan, pemerintah juga tengah memperhatikan perusahaan tekstil yang sedang menjalani proses restrukturisasi. Airlangga mengatakan, Presiden meminta agar proses restrukturisasi perusahaan-perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Berikut terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini segera aktif untuk menyelesaikan," ujar Airlangga.

Di sisi lain, pemerintah menilai industri tekstil masih memiliki prospek untuk dikembangkan. Airlangga mengatakan, Presiden menegaskan bahwa industri tekstil bukan merupakan industri yang dikategorikan sebagai sunset industry.

Baca Juga: Belanja Masyarakat Seret, Penerimaan PPN Masih Jauh dari Target

"Selanjutnya, terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, pandangan tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan dan pelaku usaha untuk kembali membuka ruang pembiayaan bagi industri tekstil. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan reinvestasi maupun memperoleh tambahan modal kerja.

"Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," pungkas Airlangga.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Kaji Pengecualian PPN dan PPh Transaksi EGR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×