kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ini syarat agar suatu daerah bisa longgarkan PSBB


Kamis, 21 Mei 2020 / 20:57 WIB
Ini syarat agar suatu daerah bisa longgarkan PSBB
ILUSTRASI. Suasana pasar tampak terlihat dikerumuni pengunjung di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/05). Aksi kucing-kucingan antara petugas Satpol PP dengan pedagang masih terjadi. Penertiban ini bertujuan untuk pengawasan masa pembatasan sosial berskala besa


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah jika ingin melakukan penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pertama, daerah itu harus tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1. Saat ini, angka penularan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia berada di angka 2,5 hingga 2,6. Adapun tingkat penularan Covid-19 di seluruh dunia berada di angka 1,9 hingga 5,7. 

Baca Juga: Gawat, jumlah orang positif corona di Jatim melonjak drastis

“Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO,” ujar Suharso saat teleconference dengan wartawan, Kamis (21/5). 

Suharso menjelaskan, tingkat penularan di bawah 1 itu harus berlangsung selama 14 hari secara berturut-turut. Jika tak bisa mempertahankan hal tersebut selama 14 hari, maka daerah itu tak bisa dilonggarkan PSBB-nya. 

“Selama dua Minggu itu harus bisa bertahan di bawah 1, karena itu diperlukan pengetatan atas penggunaan masker dan pokoknya semua yang sifatnya protokol kesehatan,” kata Suharso. 

Baca Juga: Karyawan BNI sisihkan THR Rp 130,2 miliar untuk bantu tangani corona

Syarat lainnya, daerah tersebut perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60% infrastruktur kesehatan yang digunakan. Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. 




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×