kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini sumber anggaran kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA


Kamis, 24 Januari 2019 / 13:55 WIB
Ini sumber anggaran kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyetarakan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A pada Maret 2019 nanti. Anggaran untuk penyetaraan penghasilan tetap ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di dalamnya terdapat komponen Alokasi Dana Desa (ADD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana ini, anggaran penyetaraan gaji tetap berasal dari APBDES dan dari sumber lainnya.

"Tetap menggunakan APBDES dengan sumber ADD, Alokasi Dana Desa, dari APBD yang udah dilakukan oleh kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).

Sri Mulyani juga menyampaikan, penyetaraan gaji akan dilakukan untuk daerah tertentu saja. Kemudian bagi yang gajinya sudah setara atau di atas golongan IIA, tidak akan diturunkan.

Adapun keputusan ini akan dijalankan melalui kesepakatan bersama yang diteken melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, aturan mengenai penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Disebutkan juga, ADD sebagaimana dimaksud pada dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya tengah melakukan revisi pada aturan tersebut.

"Jadi dalam peraturan perundang-undangan nanti disebutkan adalah minimal untuk daerah lain yang akan memberikan tunjangan adalah optional," kata Sri Mulyani.

Karena menurutnya, nanti pasti ada daerah yang sudah sangat makmur sehingga mereka memberikan tunjangan yang jauh lebih besar.

Melengkapi lebih lanjut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan pihaknya akan melakukan perubahan pada perhitungan Dana Desa.

"Nanti formula Dana Desa nya juga kita rubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunan nya bisa ditarik ke Dana Desa, tidak tarik ADD," katanya kepada Kontan.

Ia melanjutkan, ADD tersebut tetap tidak akan diganggu sehingga komponen dana tersebut masih sepenuhnya digunakan untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Sedangkan untuk implementasi lebih lanjut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyatakan untuk saat ini masih dalam pembahasan. "Teknisnya menyusul," katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×