Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka menanggulangi dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final, subsidi bunga UMKM, dan stimulus kredit UMKM.
Akan tetapi, untuk mendapatkan insentif tersebut, pemerintah mensyaratkan UMKM untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memprediksi lewat syarat tersebut, otoritas pajak dapat menambah 2 juta wajib pajak (WP) UMKM baru.
Berdasarkan data Ditjen Pajak sampai dengan akhir 2019 jumlah WP UMKM yang terdaftar mencapai 5 juta pelaku usaha. Adapun 2,3 juta di antaranya adalah UMKM yang ber-NPWP aktif dan melakukan pembayaran. Sementara, 1,7 juta WP UMKM tidak aktif dan tidak melakukan pembayaran.
Jumlah UMKM yang terdaftar sebagai WP tersebut, jauh lebih kecil dibandingkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukan ada 62 juta UMKM di Indonesia pada tahun lalu.
“Makanya ini merupakan tantangan bagi pemerintah. Kami terus mengimbau kepada UMKM untuk memanfaatkan insentif, kami sebarkan infonya. Bahkan mengajak yang belum punya NPWP. Ekspektasi bisa 2 juta (WP UMKM) dapat bertambah,” kata Suryo dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).
Di sisi lain, realisasi stimulus UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (UMKM) sebesar Rp 74 miliar sampai dengan akhir Mei lalu. Angka ini baru 0,06% dari total anggaran senilai Rp 123,46 triliun. Kemenkeu mengindikasi sedikitnya penyerapan dukungan pemerintah kepada UMKM karena kesulitan pendataan.
Sebelumnya, Plt Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyalurkan stimulus ke lebih banyak UMKM di sisa periode program PEN.
Caranya dengan menggandeng bank penyalur subsidi bunga atau kredit UMKM untuk mendata UMKM yang belum terjamak. Sehingga, ketika UMKM sudah terdata akan didorong untuk mendapatkan stimulus bila bisnisnya benar terdampak pandemi. Alhasil harapannya, jumlah WP UMKM bertabah karena syarat mendapatkan insentif harus memiliki NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News