Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Dari data Dirjen Perbendaharaan yang berdasakan data debitur di OJK, maka NPWP aja diterbitkan secara jabatan. Jadi UMKM tidak perlu mengurus NPWP. Kita membantu dari sisi administrasi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).
Dalam hal ini, Kata Yoga, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kepada UMKM, supaya mendorong penyerapan stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan cepat.
Adapun data Kemenkeu menunjukan sejak April hingga Mei 2020 realisasi stimulus UMKM sebesar Rp 74 miliar, atau setara 0,06% dari total anggaran senilai Rp 123,46 triliun.
Baca Juga: Agar tidak diblokir, UMKM online harus daftarkan diri di OSS
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan kewajiban UMKM untuk ber-NPWP akan memudahkan penyaluran stimulus dan berimplikasi jangka panjang sebagai basis kepatuhan pajak.
Menurutnya, skema kebijakan tersebut bersifat transisi, yang kemudian bisa mendorng UMKM masuk ke dalam radar sistem pajak.
“Ini merupakan cermin dari strategi relaksasi-partisipasi. Persyaratan ber-NPWP tersebut adalah suatu bentuk partisipasi mereka untuk masuk dalam sistem pajak dan nantinya pemerintah bisa memetakan profiling kepatuhan pajak mereka pasca krisis saat ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News