kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021


Kamis, 23 April 2020 / 11:14 WIB
Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021
ILUSTRASI. Sejumlah warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara daring atau onl


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Ini yang bikin realisasi PNBP Lainnya turun

Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 sudah menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Nah di tahun depan, Suryo menyampaikan strategi 2021 melalui rerluasan basis pajak akan ditempuh melalui dua hal. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurut Dirjen Pajak, strategi perpajakan juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional, yaitu antara lain melalui.

Terobosan di bidang regulasi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif, dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT.

Kendati begitu, tampaknya titik balik penerimaan pajak masih jauh. Perppu Nomor 1/2020 akan menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021, kemudian 20% pada 2021. Belum lasi bonus tambahan 3% pagi perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi

Lalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengkaji bahwa akibat relaksasi PPh Badan, produk domestik bruto (PDB) bakal berkurang 0,11% pada 2021. Ini bau bisa pulih pada 2022, pun masih tipis dengan penambahan PDB hanya 0,02%.

Barulah nanti tahun 2030 relaksasi PPh Badan bisa memberikan pertumbuhan PDB sebanyak 1,09%. Informasi saja, relaksasi pajak korporasi ini sebelumnya diusulkan pada RUU Omnibus Law Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×