kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.735   28,00   0,16%
  • IDX 6.505   43,81   0,68%
  • KOMPAS100 859   3,79   0,44%
  • LQ45 653   2,08   0,32%
  • ISSI 226   2,79   1,25%
  • IDX30 362   0,51   0,14%
  • IDXHIDIV20 451   0,42   0,09%
  • IDX80 98   0,44   0,46%
  • IDXV30 125   0,48   0,39%
  • IDXQ30 117   0,03   0,03%

Ini sikap resmi Fraksi PDI-P jika Jokowi terbitkan Perppu KPK


Rabu, 09 Oktober 2019 / 05:39 WIB
ILUSTRASI. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PDI-P di DPR memastikan, mereka bakal menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan penyelesaian polemik revisi UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Selasa (8/10).

Baca Juga: JK: Perppu KPK jalan terakhir, masih ada jalan yang konstitusional

Perppu KPK, jika jadi Presiden terbitkan, memang akan langsung berlaku. Tapi, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR. Ini sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Ayat berikutnya menyebutkan, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak, perppu itu harus dicabut.

Hendrawan menilai, tidak elok jika penyelesaian polemik revisi UU KPK ini harus lewat tarik menarik kepentingan politik. Jelas, akan lebih baik melalui proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.




TERBARU

[X]
×