kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Ini sikap resmi Fraksi PDI-P jika Jokowi terbitkan Perppu KPK


Rabu, 09 Oktober 2019 / 05:39 WIB
ILUSTRASI. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PDI-P di DPR memastikan, mereka bakal menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan penyelesaian polemik revisi UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Selasa (8/10).

Baca Juga: JK: Perppu KPK jalan terakhir, masih ada jalan yang konstitusional

Perppu KPK, jika jadi Presiden terbitkan, memang akan langsung berlaku. Tapi, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR. Ini sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Ayat berikutnya menyebutkan, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak, perppu itu harus dicabut.

Hendrawan menilai, tidak elok jika penyelesaian polemik revisi UU KPK ini harus lewat tarik menarik kepentingan politik. Jelas, akan lebih baik melalui proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×