Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Adapun dengan disetujuinya asumsi makro ini, maka pemerintah perlu menjalankan beberapa kebijakan di tahun depan.
Baca Juga: Morgan Stanley perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi tiga kuartal
"Dengan proyeksi asumsi makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021, maka pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (22/6).
Kebijakan pertama, melanjutkan penanganan bidang kesehatan. Kedua, akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, dan investasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Ketiga, memberikan stimulus ekonomi yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Keempat, menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kelima, meningkatkan efektivitas perlindungan sosial. Keenam, memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan. Ketujuh, meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
Baca Juga: Menguat, asumsi nilai tukar rupiah 2021 disepakati Rp 13.700-Rp 14.900
Kedelapan, memperkuat sinergi kebijakan sektor dan fiskal dalam meningkatkan produktivitas sektoral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat industri nasional. Kesembilan, pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional, menjaga ruang fiskal, dan keberlanjutan APBN.
Secara rinci, asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI adalah pertumbuhan ekonomi tahun depan berada pada kisaran 4,5% sampai 5,5%. Laju inflasi ditetapkan berada pada kisaran 2%-4%. Asumsi nilai tukar rupiah diperkirakan pada level Rp 13.700 sampai dengan Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat (AS).
Untuk penyusunan RAPBN 2021, pemerintah akhirnya mengganti tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan menjadi tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun dengan kisaran 6,29% sampai 8,29%.
Selanjutnya di dalam target pembangunan 2021, pemerintah dan DPR RI menyepakati tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada kisaran 7,7% sampai 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% sampai 9,7%, indeks gini rasio sebesar 0,377 sampai 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,78 sampai 72,95.
Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2021
Terakhir, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati asumsi indikator pembangunan berupa Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 102 sampai 104, serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 102 sampai 104.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, berbagai masukan yang diterima dari seluruh fraksi Komisi XI akan digunakan untuk menyempurnakan nota keuangan dan RAPBN 2021. "Berbagai masukan dari seluruh pimpinan dan anggota mengenai KEM-PPKF akan kami gunakan di dalam rangka untuk menyempurnakan nota keuangan dan rencana APBN 2021," kata Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News