kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Perketat Aturan Impor, Ini Alasannya


Rabu, 11 Oktober 2023 / 07:00 WIB
Pemerintah Perketat Aturan Impor, Ini Alasannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan impor, besarnya penjualan barang impor yang berasal dari China menjadi salah satu alasannya. Hal ini dikhawatirkan produk dari negara tirai bambu tersebut akan mendominasi pasar dalam negeri dan menggeser UMKM.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, atas keresahan tersebut, sejumlah Menteri kabinet Indonesia Maju mengadakan rapat pada 5 hingga 6 Oktober 2023.

“Ada dampak dari ketegangan antara US dengan China, sehingga dari dampak itu barang-barang produksi yang ada di China enggak bisa masuk ke pasar US, EU, sehingga kan dia nyari pasar. Dan arahnya pasti ke Asia utamanya Indonesia karena market kita besar,” tutur Susiwijono kepada awak media, Selasa (10/10).

Baca Juga: APLE Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Daftar Barang yang Boleh Diimpor E-commerce

Akibat permasalahan tersebut, Susiwijono menuturkan banyak pengusaha yang menyampaikan keluhannya. Di antaranya, serbuan penjualan barang impor di pasar lokal, hingga kondisi pasar tradisional yang sepi pengunjung karena adanya perdagangan elektronik.   

Akhirnya, dari hasil rapat tersebut Pemerintah menyikapi kondisi ini dengan beberapa kebijakan, yaitu memperketat importasi 8 kelompok produk tertentu, antara lain,  pakaian jadi, mainan anak dan elektronik.

“Intinya yang tadinya pengawasan itu pos border, jadi tidak diawasi oleh bea cukai di pelabuhan, sekarang ditarik lagi,” jelasnya.

Susiwijono menjelaskan, kelompok barang yang akan diperketat tersebut termasuk barang larangan atau pembatasan (lartas). Barang lartas, tersebut sebenarnya ada dua pengawasan yaitu border dan pos border.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Barang, Utamanya Komoditas Konsumsi

“Nah ternyata di pos border dianggap mungkin lebih susah, sehingga ditarik lagi ke border yang 655 kode hs itu. Nah itu yang untuk menarik kembali pos border ke border kita akan mengubah sekitar 6 peraturan menteri lah yang akan kita selesaikan 2 minggu ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk aturan pengetatan importasi 8 kelompok di atas, Susiwijono memastikan peraturan setingkat menteri tengah digodok dan akan dirilis segera. Selain itu, Ia juga memastikan teknisnya tidak akan rumit, lantaran tinggal diintegrasikan saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×