Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memilih mempertahankan suku bunga acuan di tengah dinamika kebijakan moneter global. Salah satu pertimbangannya adalah potensi dampak kenaikan suku bunga terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, berdasarkan asesmen BI, kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,1 percentage point.
Sebagaimana diketahui, BI memutuskan menahan suku bunga di level 5,75% pada Juli, Agustus, dan September 2026.
"Kalau BI-Rate naik 25 bps, maka pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,1%," ujar Destry dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2026).
Destry menjelaskan, dampak tersebut berarti apabila pertumbuhan ekonomi berada di level 5,4%, kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi menjadi sekitar 5,3%.
Menurut dia, asesmen tersebut menjadi salah satu pertimbangan BI dalam menentukan arah kebijakan moneter. Terlebih, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih bergerak di bawah level potensial atau mengalami negatif output gap.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun
"Ekonomi kita ini masih bergerak di bawah potensial levelnya. Atau kita biasa menyampaikannya output gap-nya masih negatif," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Destry menilai masih terdapat ruang bagi pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang berlebihan. Karena itu, BI memilih menggunakan kombinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Destry menegaskan, stabilitas tetap menjadi jangkar utama kebijakan BI, terutama dalam menjaga inflasi. Namun, BI juga harus mempertimbangkan mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja.
"Anchor (jangkar) kami tetap melihat inflasi karena begitu besar dampak inflasi ke mana-mana," katanya.
BI Andalkan Instrumen Selain Suku Bunga
Di sisi lain, BI tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga dalam merespons dinamika perekonomian. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan insentif biaya lindung nilai atau hedging cost bagi aliran dana asing yang masuk ke Indonesia.
Destry mengatakan kebijakan tersebut dibuat lebih tertarget sehingga tidak memberikan dampak luas terhadap seluruh perekonomian seperti halnya kenaikan suku bunga.
"Kalau kita bermain targeted seperti yang kita lakukan untuk insentif itu, dampaknya hanya kepada inflow yang akan masuk dimana dia akan mendapatkan hedging cost yang lebih murah," jelasnya.
Menurut Destry, kebijakan insentif hedging tersebut telah menunjukkan hasil. Dalam sekitar satu bulan sejak diberlakukan, BI mencatat aliran dana masuk melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) maupun swap mencapai sekitar US$ 6 miliar.
"Tanpa kita menaikkan suku bunga ataupun menaikkan SRBI rate, kita berharap ada inflow yang masuk," ujar Destry.
Baca Juga: Prabowo Minta Tata Kelola Haji Dibersihkan, Dorong Audit Forensik Keuangan BPKH
Untuk diketahui, BI memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas rupiah dengan meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI).
Insentif tersebut diberikan melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk seluruh tenor menjadi 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, BI meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI), dengan mengurangi premi dari semula 15% menjadi 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Kemudian, BI juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














