kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sejumlah kejanggalan tender bus TransJakarta


Selasa, 25 Februari 2014 / 09:07 WIB
Ini sejumlah kejanggalan tender bus TransJakarta
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Kejanggalan dalam proses tender pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) terus terkuak. Terkini, diketahui bahwa perusahaan yang tidak menang tender pengadaan bus yang pertama, rupanya bisa memenangkan tender paket pengadaan bus yang lainnya.

Sumber Kompas.com menyebut, perusahaan yang dimaksud yakni PT Putriasi Utama Sari. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tomang Raya, Nomor 12D, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, tersebut adalah pemenang tender pengadaan bus transjakarta gandeng (articulated bus) paket II dengan nilai kontrak Rp 40,536 miliar.

"Perusahaan yang sama ikut juga tender di Paket I, tapi kalah karena dia tak memenuhi syarat. Tapi di paket II dia bisa menang," ujar sumber, saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Keanehan yang pertama, lanjut sumber, perusahaan itu kalah pada pengadaan bus Paket I lantaran sebagai agen bus tidak memiliki Surat Pengakuan sebagai Agen Tunggal dari Kementerian Perindustrian sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/70/1982 tanggal 7 Juli 1982 Pasal 28 dan 29 tentang Keagenan Tunggal.

Tidak hanya itu, PT Putriasi Utama Sari juga tidak memenuhi Keputusan Kementerian Perindustrian Nomor 428/M/SK/12/1987 tentang Pengakuan dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor dan Alat Berat yakni Pasal 2 Ayat 2, Pasal 4 Ayat 1 dan 2, Pasal 5 serta Pasal 6 Ayat 1 dan 2. Tender paket I diketahui dimulai lebih dulu dari tender paket II.

Keanehan kedua adalah, setelah gagal pada tender paket I, tender paket II yang dilakukan Mei 2013 dibatalkan oleh Dishub DKI dengan alasan tidak ada peserta. Tender paket II kembali dibuka Juni 2013. Rupanya perusahaan itu dalam kurun waktu sebulan mengurus syarat-syarat yang menyebabkan dia kalah pada tender paket sebelumnya.

"Jadi seperti sudah diatur pemenangnya siapa. Dishub DKI itu nunggu dulu syarat si perusahaan lengkap," ujarnya.

Perusahaan kedua dengan pola serupa yakni PT Korindo Motors. Perusahaan yang beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 62, Jakarta Selatan, itu kalah di dalam tender pengadaan bus transjakarta jenis gandeng (articulated) Paket IV. Perusahaan itu kalah lantaran surat penawaran harga yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Kedua, jaminan penawaran tidak disampaikan di dalam dokumen penawaran. Namun, nyatanya perusahaan tersebut tiba-tiba menjadi pemenang pengadaan bus Transjakarta gandeng Paket I.

"Semua paket kan syaratnya sama. Pertanyaannya, kenapa ada perusahaan yang tidak lolos di tender satu karena syaratnya tak lengkap, tapi rupanya lolos di tender yang lainnya," lanjutnya.

Bahkan, kata sumber tersebut, kejanggalan pengadaan tender bus sampai pada kesalahan pengetikan kop surat. Seharusnya, kop surat pengumuman pemenang tender dan sebagainya ditulis 'pengadaan barang dan jasa'. Namun, yang tertulis di kop surat dokumen pengadaan barang yakni 'Bidang Pekerjaan Konstruksi 1'.

No comment!

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penerimaan dan Pengawasan Barang Drajat Adhyaksa enggan berkomentar atas temuan tersebut. Ia menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Adapun, segala hal yang berhubungan dengan informasi kasus itu, ia menyerahkannya ke Kepala Dinas Perhubungan Jakarta yang baru Muhammad Akbar.

"Saya hormati karena proses penyelidikan masih ditangani oleh Inspektorat, saya tidak bisa bicara. Tanyakan saja ke Pak Akbar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan mempercayai penyelidikan di Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, kasus tersebut belum saatnya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mempersilakan siapa saja melaporkan kasus itu ke KPK, tetapi Jokowi mengaku menghormati prosedur yang berlaku.

"Ya, enggak apa-apalah melapor (ke KPK). Tapi kita kan belum ngerti hasilnya (di Inspektorat dan BPKP) kayak apa. Memang tahapannya harus seperti itu. Kalau ketemu (tindak pidana) baru masuk (KPK)," ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, 5 dari 90 bus Transjakarta dan 10 dari 18 BKTB-semuanya bus baru-mengalami kerusakan pada beberapa komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur dan beberapa instalasi tampak tidak dibaut. Bahkan, ada bus yang tidak dilengkapi dengan fanbelt.

Kondisi itu memicu tidak beroperasinya sejumlah unit bus usai diluncurkan Jokowi beberapa waktu lalu itu. Banyak mesin bus yang cepat panas, mesin sulit dinyalakan, dan proses kelistrikan sulit karena korosi di kepala aki. Bahkan, ada bus yang tabung apar pendingin mesin tiba-tiba meledak.

Usut punya usut, rupanya ditemukan juga kejanggalan dalam proses pengadaan bus. Pihak yang mendatangkan bus, yakni PT San Abadi, bukan pemenang tender. Terungkap bahwa PT San Abadi merupakan subkontrak PT Saptaguna Dayaprima, satu dari lima pemenang tender. Hal ini dipertanyakan, mengingat situasi demikian memungkinkan adanya mark up anggaran.

Kasus tersebut telah ditangani Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Beberapa pejabat yang terlibat pengadaan bus telah diperiksa. Antara lain, mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dan Sekretaris Dinas Perhubungan Drajat Adhyaksa. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×