CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Ini Sederet Pesan Sri Mulyani Untuk Dewan Komisioner OJK Terpilih


Kamis, 14 April 2022 / 13:31 WIB
Ini Sederet Pesan Sri Mulyani Untuk Dewan Komisioner OJK Terpilih
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, peran DK OJK juga harus bisa meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah dan regulator lainnya, khususnya dalam kerangka Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Lancarnya koordinasi KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta kemajuan sektor keuangan Indonesia.

Penanganan lembaga keuangan yang bermasalah, misalnya bank yang mengalami persoalan likuiditas, membutuhkan koordinasi yang mulus antar keempat Lembaga KSSK dari level pimpinan hingga level teknis. Hubungan antar Lembaga KSSK harus dibangun berlandaskan prinsip respect, trust, dan transparan.

Adapun, Sri Mulyani melanjutkan, perlu komitmen kolektif seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK untuk sungguh-sungguh mempraktekkan kepemimpinan kolektif kolegial. Praktek kepemimpinan kolektif kolegial yang benar dan efektif dapat menghasilkan kebijakan yang solid dan terintegrasi, cohesive dan coherent.

“Dewan Komisioner OJK harus break the silos, harus kompak, saling mengisi dan bekerjasama.  Team work sangat penting dan harus dilakukan diantara pimpinan Dewan Komisioner,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×