Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menyampaikan saran terkait rencana pemerintah yang akan mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan harga rupiah atau RUU Redenominasi.
Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbahas mengharapkan aturan redenominasi bisa berlaku empat sampai lima tahun lagi. “Setuju redenominasi, tapi harus dilihat momennya, jangan sampai ada gejolak cukup tinggi,” ujar Aviliani, Kamis (20/7).
Jadi walaupun RUU redenominasi dimasukkan ke DPR pada tahun ini, diharapkan tidak langsung berlaku.
Hal itu karena walaupun kondisi makro saat ini cukup bagus, namun pemerintah harus mewaspadai kondisi fiskal, pendapatan dari pajak dan minimnya sosialisasi ke masyarakat ketika aturan ini diterapkan.
Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perbanas mengatakan, saat ini pecahan nilai rupiah tertinggi di Indonesia sebesar US$ 8 atau pecahan Rp 100.000.
“Pecahan ini terlalu kecil, karena kalau bawa Rp 1 miliar harus bawa banyak uang tunai,” ujar Tiko sapaan akrab Kartika, Rabu (19/7). Oleh karena itu, Tiko menyarankan agar redenominasi mata uang bisa berproses cepat proses.
Namun, memang implementasi aturan ini diharap tidak terburu-buru karena harus melihat kondisi makro dalam negeri. Selain itu, diharapkan ketika implementasi masyarakat tidak kaget mengenai perubahan dalam pecahan mata uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News