Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Johana K.
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah terlebih dahulu ketimbang Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan memakan waktu lama
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah setuju agar redenominasi tersebut bisa masuk prolegnas tahun ini. Apabila pihak Kemenkumham setuju, DPR bisa segera membahas RUU tersebut. "Sudah setuju (Sri Mulyani). BI harus bujuk ke Kemenkumham agar masuk prioritas, begitu masuk kami jalan," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Ia melanjutkan, bila demikian maka pembahasan RUU KUP bisa ditunda untuk terlebih dulu membahas RUU Redenominasi. Menurutnya pembahasan RUU Redenominasi bisa saja dikebut dalam waktu hanya tiga hari. "Kalau mau dibuat kebut tiga hari selesai bisa, kalau mau dibuat lelet 30 tahun juga bisa," kata dia.
Asal tahu saja, RUU KUP sendiri telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Artinya, DPR seharusnya bisa mengesahkan UU KUP pada tahun ini apabila tidak ada pembahasan UU lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai rencana redenominasi bisa diwujudkan bila melihat kondisi ekonomi terkini. Ia mengacu kepada angka inflasi yang berada diangka 3-4%.
Kondisi itu dinilai berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika inflasi tembus di atas 4%. "Saya enggak tahu berapa tahun (untuk redenominasi) tetapi kalau dilakukan sekarang mestinya enggak perlu lama," kata Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News