Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berharap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Harga Rupiah dibahas tahun ini. Pihaknya pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) mengenai usulan pembahasan RUU tersebut ke DPR.
Agus mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengenai hal ini. Menurut Agus, baik Menkeu maupun Menko Perekonomian mendung hal ini.
"Saya sudah bicara dengan Bu Sri Mulyani dan akan mendukung kalau kami menjelaskan ke Presiden. Pak Menko Perekonomian juga dukung," kata Agus di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (21/7). Jika nantinya pemerintah setuju, Presiden akan mengeluarkan Ampres terkait usulan pembahasan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR.
Sebelumnya, BI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi XI mengenai redenominasi rupiah di Kantor BI, Senin (17/7) malam lalu. Agus mengatakan, dalam FGD iu dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi DPR. Menurutnya, DPR posisi DPR mendukung BI.
Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diatur bahwa dalam satu masa kerja hanya bisa melakukan pembahasan maksimal dua RUU. Sementara di tahun ini, DPR tinggal memiliki dua masa sidang lagi, yaitu Agustus hingga Oktober dan November hingga Desember, setelah masa reses akhir Juli hingga 16 Agustus nanti.
Meski demikian, ia meyakini RUU tersebut masih bisa dibahas tahun ini. Bahkan, Agus juga meyakini, jika pemerintah dan DPR mendukung, pembahasan RUU tersebut bisa diselesaikan di tahun ini juga. Apalagi, RUU itu hanya terdiri dari 17 pasal.
Agus berharap, pemerintah bisa mengusulkan pembahasan RUU Redenominasi Rupiah sebelum 16 Agustus 2017 dan pembahasannya bisa rampung di tahun ini, maka tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun persiapan. Kemudian di tahun 2020-2024 menjadi periode transisi uang lama dan uang yang telah diredenominasi.
"Dan dalam RUU juga akan diatur semua harga barang dan jasa harus ada tabel harga lama dan baru. Dan itu nanti selama lima tahun," tambah dia.
Sementara tahun 2025 hingga 2028 nanti, merupakan masa face out. "Jadi praktis 11 tahun," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News