Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN.
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan, Panja Outsoucing BUMN merekomendasikan agar praktik alih daya di perusahaan pelat merah ini harus dihapuskan dan tak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak.
"Kita ingin agar pekerja kontrak di BUMN yang di PHK harus diberikan hak-hak pekerjanya," ujar dalam Rapat Pleno Panja Outsourcing BUMN Komisi IX , Selasa (22/10).
Ribka mengatakan, Komisi IX merekomendasikan agar perusahaan BUMN tetap mempekerjakan pekerja yang akan habis masa kontraknya.
Lalu, bagi pekerja yang telah masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
"Kami juga merekomendasikan agar praktik sistem pemborongan di perusahaan BUMN dihapuskan, kecuali untuk lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 tahun 2012," tambahnya.
Ribka menambahkan, Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini.
Ia juga mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
"Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut," katanya.
Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan.
Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri.
Selain itu, ia juga bilang Komisi IX kerap melihat tak adanya itikad baik dari Direksi BUMN untuk memperlakukan tenaga kerja kontraknya secara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News