Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Ancaman DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja) membahas pelaksanaan pekerjaan alih daya atawa outsourching masih sebatas isapan jempol. Hingga kemarin, fraksi di DPR belum mengirimkan wakil-wakil mereka untuk bergabung ke Panja outsourching BUMN.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengakui hal ini. Ia Bilang, komisi IX DPR hingga kini belum menggelar rapat penentuan anggota Panja Outsourcing BUMN. "Terhambat fraksi-fraksi yang belum mengajukan anggota panja," kilah Poempida Selasa (21/5), di sela rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Poempida menampik bila DPR tak serius menangani kasus pelik ini. DPR menjanjikan susunan anggota panja selesai akhir pekan ini.
Menanggapi ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tak menampik jika kasus outsourcing masih banyak terjadi di beberapa perusahaan pelat merah. "Kami sudah beberapa kali mengingatkan perusahan BUMN agar mematuhi Permenakertrans No 19/2012," jelasnya, Selasa (21/5).
Muhaimin menyebut beberapa perusahaan yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan ini antara lain PT Pertamina, PT Dirgantara Indonesia, PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry dan Perum Damri.
Ihwalnya, pembentukan Panja Outsourching BUMN ini diputuskan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menakertrans Muhaimin Iskandar, pertengahan April 2013 silam. Saat itu DPR menjanjikan sebelum masa reses, panja sudah terbentuk. Nyatanya, hingga pertengahan Mei 2013 tak kunjung terbentuk.
Pekerjaan utama
Sikap mencla-mencle DPR ini mengundang kekecewaan para pekerja. Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBJC) Yaman Diharja menyatakan, pemerintah dan DPR seperti bermain-main soal praktik outsourcing di BUMN.
Yaman menyatakan, seharusnya BUMN menjadi contoh bagi perusahaan swasta dengan tidak mempekerjakan karyawan kontrak atau paruh waktu di pekerjaan inti. Persoalannya, "Saat ini masih banyak karyawan outsourcing BUMN yang belum mendapatkan kejelasan status di tempat kerjanya," ujarnya kepada KONTAN.
Ia mencontohkan dirinya yang sudah bekerja di PT Krakatau Steel Tbk sejak tahun 1988 sampai saat ini statusnya masih tetap sebagai pekerja outsourcing. Adapun jumlah pekerja outsourcing di PT Krakatau Steel mencapai 4.040 pekerja dari total karyawan perusahaan sekitar 6.000 pekerja. "Upah pekerja reguler di PT Krakatau Steel sebesar Rp 5 juta dan pekerja outsourcing cuma Rp 2,5 juta per bulan," bebernya.
Yaman membeberkan, pekerja outsourcing di PT Krakatau Steel bekerja di dalam bisnis utama perusahaan dan sudah seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News