kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.064   26,37   0,44%
  • KOMPAS100 793   4,53   0,57%
  • LQ45 602   -0,61   -0,10%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 340   -0,68   -0,20%
  • IDXHIDIV20 422   -1,00   -0,24%
  • IDX80 90   0,37   0,41%
  • IDXV30 115   0,61   0,54%
  • IDXQ30 109   -0,14   -0,13%

Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam


Kamis, 23 Januari 2020 / 14:17 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Importir tersebut haruslah yang mampu memberikan harga termurah bagi industri pengguna, memiliki jaminan ketersediaan pasokan dan waktu pemenuhan, serta merealisasikan seluruh kewajiban impornya (100%).

Lebih lanjut, untuk memecahkan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting) yang diatur Pemerintah.

"Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak (pembelian) dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×