kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam


Kamis, 23 Januari 2020 / 14:17 WIB
Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Importir tersebut haruslah yang mampu memberikan harga termurah bagi industri pengguna, memiliki jaminan ketersediaan pasokan dan waktu pemenuhan, serta merealisasikan seluruh kewajiban impornya (100%).

Lebih lanjut, untuk memecahkan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting) yang diatur Pemerintah.

"Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak (pembelian) dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×