Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KPPU menyebutkan, sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor. Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut.
Kondisi ini terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp 150 per kilogram. Salah satu problema klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar.
"Rendahnya garam petambak yang hanya Rp 150 per kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di ritel berada di atas Rp 10.000 per kg," terang dia.
Baca Juga: Masih rugikan petani lokal, tata kelola garam perlu dibenahi
Menyikapi permasalahan tersebut, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, diantaranya, pencegahan perembesan garam industri, dapat dilakukan melalui pengendalian importasi garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya.
Kemudian, terkait belum optimalnya serapan garam petambak oleh pasar, perlu dilakukan upaya pemberian prioritas kepada garam petambak dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saingnya. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.