Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan yakni 30 April 2020.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, terkait dengan upaya meningkatkan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara material maupun formal, ada berbagai hal yang bisa dilakukan mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit.
Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%
Namun demikian, Darussalam menilai mungkin kini sudah saatnya otoritas pajak mulai melihat bahwa kepatuhan secara sukarela hanya bisa ditingkatkan dan berkelanjutan selama moral pajak masyarakat Indonesia juga meningkat.
“Moral pajak sendiri merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak dengan atau tanpa adanya penegakan hukum,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).
Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
Setali tiga uang, moral pajak ini bisa dipengaruhi oleh beberapa hal. Bagi WP OP, adanya pelayanan yang memudahkan kepatuhan pajak, edukasi pajak, serta ketersediaan barang publik merupakan kunci utamanya.
Sedangkan, bagi WP Badan, hal yg utama adalah memberikan kepastian bagi mereka, baik dari sisi kebijakan yang stabil, penyelesaian sengketa yang efektif, dan sebagainya.
Baca Juga: Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak
“Saat ini saya melihat bahwa pemerintah sudah menerapkan berbagai kebijakan yg akan meningkatkan tax morale tersebut seperti kemudahan pelaporan pajak, inklusi pajak, dan sebagainya. Dengan demikian, saya yakin angka kepatuhan akan terus meningkat,” kata Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News