kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.247   -58,00   -0,36%
  • IDX 7.885   93,18   1,20%
  • KOMPAS100 1.116   10,79   0,98%
  • LQ45 828   5,11   0,62%
  • ISSI 263   5,49   2,13%
  • IDX30 429   2,71   0,64%
  • IDXHIDIV20 491   3,15   0,65%
  • IDX80 124   0,95   0,77%
  • IDXV30 128   0,70   0,55%
  • IDXQ30 138   1,27   0,93%

Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Sabtu, 18 Juni 2022 / 10:25 WIB
Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×