Penulis: Virdita Ratriani
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru.
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
- Berusia paling tinggi 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News