kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.933   -59,00   -0,33%
  • IDX 6.013   3,93   0,07%
  • KOMPAS100 773   -0,52   -0,07%
  • LQ45 592   -0,70   -0,12%
  • ISSI 209   0,99   0,48%
  • IDX30 328   0,07   0,02%
  • IDXHIDIV20 420   1,25   0,30%
  • IDX80 88   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 114   0,56   0,49%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Sabtu, 18 Juni 2022 / 10:25 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×