kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar


Senin, 08 Juni 2020 / 21:45 WIB
Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan payung hukum soal penempatan dana pemerintah pada bank jangkar.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan payung hukum soal penempatan dana pemerintah pada bank jangkar.

Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut penjelasan beleid tersebut, yang dimaksud dengan penempatan dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan

Belum disebutkan bank mana saja yang menerima penempatan dana pemerintah. Namun, PMK ini memberikan kriteria bank peserta yang bisa memperoleh penempatan dana dari pemerintah.

Dalam Bab 1 tentang ketentuan umum di pasal 1 butir 5 PMK tersebut disebutkan bank peserta adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Sementara yang dimaksud sebagai bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Nah, penempatan dana pemerintah dilakukan kepada bank peserta atau bank jangkar.

Bank peserta ini berfungsi menyediakan dana yang dibutuhkan oleh bank pelaksana dalam rangka pelaksanaan program ekonomi nasional (PEN).

Penempatan dana pemerintah ini untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.

Adapun sumber dana untuk bank peserta atau bank jangkar tersebut bersumber dari APBN. Dana APBN yang dimaksud berasal dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%

Di pasal 4 PMK ini disebutkan, penempatan dana pemeringah pada bank peserta dalam bentuk simpanan berupa deposito atau sertifikat deposito.

Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Nah, tingkat bunga penempatan dana tersebut paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing BI.

PMK ini juga merinci kriteria bank peserta atau bank jangkar yang bisa memperoleh penempatan dana pemerintah. Kriterianya sebagai berikut:

  1. Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
  2. Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
  3. Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
  4. Termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh OJK.
  5. Tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK.
  6. Bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta.

Kelak, bank peserta ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.

PMK ini ditetapkan dan berlaku mulai 5 Juni 2020

Baca Juga: BI siapkan Rp 1,8 triliun buat bayar bunga penempatan giro oleh bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×