kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar


Senin, 08 Juni 2020 / 21:45 WIB
Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan payung hukum soal penempatan dana pemerintah pada bank jangkar.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan payung hukum soal penempatan dana pemerintah pada bank jangkar.

Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut penjelasan beleid tersebut, yang dimaksud dengan penempatan dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan

Belum disebutkan bank mana saja yang menerima penempatan dana pemerintah. Namun, PMK ini memberikan kriteria bank peserta yang bisa memperoleh penempatan dana dari pemerintah.

Dalam Bab 1 tentang ketentuan umum di pasal 1 butir 5 PMK tersebut disebutkan bank peserta adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Sementara yang dimaksud sebagai bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Nah, penempatan dana pemerintah dilakukan kepada bank peserta atau bank jangkar.

Bank peserta ini berfungsi menyediakan dana yang dibutuhkan oleh bank pelaksana dalam rangka pelaksanaan program ekonomi nasional (PEN).

Penempatan dana pemerintah ini untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.

Adapun sumber dana untuk bank peserta atau bank jangkar tersebut bersumber dari APBN. Dana APBN yang dimaksud berasal dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×