Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
Di pasal 4 PMK ini disebutkan, penempatan dana pemeringah pada bank peserta dalam bentuk simpanan berupa deposito atau sertifikat deposito.
Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Nah, tingkat bunga penempatan dana tersebut paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing BI.
PMK ini juga merinci kriteria bank peserta atau bank jangkar yang bisa memperoleh penempatan dana pemerintah. Kriterianya sebagai berikut:
- Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
- Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
- Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
- Termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh OJK.
- Tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK.
- Bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta.
Kelak, bank peserta ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
PMK ini ditetapkan dan berlaku mulai 5 Juni 2020
Baca Juga: BI siapkan Rp 1,8 triliun buat bayar bunga penempatan giro oleh bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News