kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kenaikan PTKP berlaku untuk tahun pajak 2015


Rabu, 27 Mei 2015 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. Yuk simak prakiraan cuaca hujan Kamis-Jumat, 14-15 Desember 2023, simak apakah wilayahmu akan turun hujan?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat usulan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku untuk tahun pajak 2015.

"Berlakunya ya untuk tahun pajak ini, tapi kan baru efeknya tahun depan," kata Bambang, Rabu (27/5). Artinya, besaran PTKP tersebut berlaku mulai bulan Januari 2015. Kenaikan besaran PTKP akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, Bambang belum bisa memastikan kapan kenaikan PTKP tersebut mulai diberlakukan. Sebab, pemerintah menunggu pembahasan dengan DPR.

Besaran PTKP yang berlaku selama ini adalah sebesar Rp 24,3 juta, yang diatur dalam PMK Nomor PMK-196/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.

Nah, pemerintah mengusulkan PTKP tersebut dinaikkan menjadi Rp 36 juta.

Melalui kenaikan PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli rill para wajib pajak akan meningkat. "Tidak ada penerimaan yang lost, malah bisa positif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×