kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini reaksi Djoko Susilo saat dituntut 18 tahun


Rabu, 21 Agustus 2013 / 07:07 WIB
Ini reaksi Djoko Susilo saat dituntut 18 tahun
ILUSTRASI. Kunyit


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko kemudian bersalaman dengan seluruh tim jaksa penuntut dan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

"Terima kasih," ucap jenderal bintang dua itu.  Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Djoko tak mau berkomentar dan hanya tersenyum. Dia menyerahkan pada tim penasihat hukumnya. "Sudah ya. Ada penasihat hukum," kata Djoko.

Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. "Apa pun yang sudah diajukan jaksa KPK, kami sudah akan mengajukan pleidoi," kata Juniver.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Akpol itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan simulator ujian memperoleh SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Djoko dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar.

Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) simulator SIM R2 dan R4. Kemudian terjadi penggelembungan harga pengadaan alat tersebut. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.

Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×