kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditanya tuntutan, Irjen Djoko: Selamat Lebaran


Selasa, 20 Agustus 2013 / 13:45 WIB
Ditanya tuntutan, Irjen Djoko: Selamat Lebaran
ILUSTRASI. Kelor bisa membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo tampaknya enggan berkomentar banyak mengenai sidang pembacaan tuntutan yang sedianya akan digelar siang ini (20/8). Jenderal bintang dua itu hanya mengucapkan selamat lebaran pada awak media.

"Selamat lebaran," kata Djoko sambil mengulurkan tangan kanannya kepada salah satu wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8).

Dengan mengenakan batik berwarna putih becorak kecokelatan, Djoko sudah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 12.35. Dia memilih merangsek ke dalam ruang tunggu terdakwa.

Sementara kuasa hukumnya, Juniver Girsang justru kembali menegaskan kesiapan kliennya siap menghadapi tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum sudah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan dalam sidang selanjutnya.

"Sudah disusun sesuai fakta yang terungkap di persidangan," kata Juniver.

Seperti diketahui, jaksa telah mendakwa Djoko melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri dalam proyek simulator SIM sekaligus melakukan pencucian uang atas harta yang dimilikinya. Dalam proses penyidikan terungkap kalau dalam rentang waktu 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan US$ 60 ribu. Sedangkan dalam rentang waktu Oktober 2010-2012 berjumlah Rp 42,96 miliar.

Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.  Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan kepada Djoko, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar denda maksimal Rp 15 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×