kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Irjen Djoko dituntut 18 tahun penjara


Selasa, 20 Agustus 2013 / 21:30 WIB
Irjen Djoko dituntut 18 tahun penjara
ILUSTRASI. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melakukan pencucian uang dari harta yang dimilikinya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8).

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan adalah status Djoko yang merupakan penegak hukum, berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar yaitu mencapai Rp 121,3 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah JPU menyatakan Djoko terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu primer terkait perkara korupsi simulator sim serta dakwaan kedua pertama dan ketiga terkait perkara pencucian uang. Dalam kasus simulator SIM, ia dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan  memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Atas perbuatannya itu, ia mendapatkan uang dari Dirut PT CMNA Budi Susanto sebesar Rp 32 miliar.

"Karena uang yang diterima terdakwa berasal dari uang negara, maka penuntut umum berkeputusan terdakwa harus dibebankan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar," tegas jaksa.

Menurut jaksa apabila beban uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita untuk negara. Apabila hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Tak hanya perkara simulator SIM, JPU juga menyatakan Djoko terbukti melakukan pencucian dan menyembunyikan asal usul harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan sang jendera yang tidak mengijinkan ketiga istrinya Suratmi, Mahdiana dan Dipta hadir sebagai saksi di persidangan serta tidak melaporkan hartanya merupakan petunjuk bahwa harta kekayaan yang diperoleh berasal dari tindak pidana korupsi.

Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK. Dalam periode 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×