kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Djoko Susilo pasrah hadapi tuntutan hari ini


Selasa, 20 Agustus 2013 / 07:41 WIB
Djoko Susilo pasrah hadapi tuntutan hari ini
ILUSTRASI. Cuka dapat membersihkan banyak hal, termasuk membersihkan jendela kaca dari gurata-guratan bekas pembersihan (iStock/CasarsaGuru)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo hari ini (20/8) akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, jenderal bintang dua itu mengaku pasrah akan nasibnya. "Ya siap hadapi tuntutan besok (hari ini). Kita berserah sajalah," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Senin (19/8) malam.

Menurutnya, kliennya itu kini dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Kata Juniver, kubunya akan mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum sesuai dengan prosedur yang ada.

Seperti diketahui, jaksa telah mendakwa Djoko melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri dalam proyek simulator SIM, sekaligus menyangkakan tindak pidana pencucian uang atas harta yang dimilikinya.

Dalam proses penyidikan terungkap, dalam rentang waktu 2003 sampai Maret 2010, kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan US$ 60.000. Sementara itu, dalam rentang waktu Oktober 2010-2012 kekayaan Djoko disebut berjumlah RP 42,96 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar. Maka itulah, KPK menyangkakan pasal tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara wajib membayar denda maksimal Rp 15 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×