Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:
- Pertama, harga benih di tingkat pembudidaya anjlok;
- Kedua benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh di dalam negeri;
- Ketiga, hilangnya kesempatan bagi pembudidaya lobster di dalam negeri untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis;
- Keempat hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidaya dan pengolahan lobster pasca panen.
Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi oleh pemerintah, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.
Tidak pemerintah juga tidak melarang sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi PBNU menegaskan bahwa benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu tujuannya bukan untuk diekspor, melainkan untuk dibudidayakan di dalam negeri, sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.
Adapun izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa.
Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.
LBM PBNU juga menilai, keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP 12/2020 bisa memicu ketidakpastian hukum.
Misalnya, Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas sehingga ini dapat memicu ketidakpastian hukum.
Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.
SELANJUTNYA>>>