Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.
Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.
Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca Juga: BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta, ini cara dan syarat mendapatkannya
Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Baca Juga: Kartu Prakerja hingga listrik gratis, berikut 6 bansos yang tetap cair pada 2021
Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara). Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Cara BP Jamsostek menumbuhkan dana kelolaan yang nilainya ratusan triliun
Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD
Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut:
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: 2021, pemerintah akan salurkan 6 macam bantuan sosial, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News