kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B


Rabu, 05 Februari 2020 / 23:42 WIB
Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B
ILUSTRASI. Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membuka layanan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Terkait dengan MLI, pada tahap pertama Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B tersebut ada 19 P3B yang sudah diratifikasi di masing-masing yurisdiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya.

“Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Mengenai substansi pembahasan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yurisdiksi anggota,” kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).

Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kritik pemanfaat AEoI

John menyampaikan perluasan P3P lewat MLI penting dilakukan karena dinilai sebagai instrumen multilateral yang menawarkan suatu terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah dan transparan ketimbang prosedur konvensional yang mengadopsi standar dan norma anti BEPS.

“Sehingga amandemen atas lebih dari satu atau banyak P3B dapat dilakukan secara serentak dan sekaligus. Tidak perlu dilakukan secara konvensional yaitu renegosiasi bilateral P3B secara individu yang memerlukan waktu yang lama dan menghabiskan sumber daya yang besar baik tenaga, waktu, dan dana,” kata John

“MLI melengkapi cara mengamandemen P3B selain yang cara konvensional yang dikenal selama ini yaitu bilateral renegosiasi P3B,” kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).

Baca Juga: Ditjen Pajak sisir ke wilayah, siap-siap Jakarta Timur

Sementara itu, bilateral renegosiasi P3B merupakan cara konvensional dalam mengamandemen suatu P3B dan cakupannya lebih luas dan fleksibel sesuai kebutuhan kedua negara. Cakupannya misalnya perubahan atas ketentuan dan tarif pajak passive income dividen, bunga, dan royalti.

Sebagai gambaran kemarin pemerintah mengumumkan Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan bilateral renegosiasi P3B. Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×