Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan tingkat kepatuhan pajak di tahun ini berada di level sekitar 80%.
Proyeksi ini tidak jauh berubah dari target tahun lalu, sementara realisasi tigkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih 73% atau tumbuh tipis dibanding tahun sebelumnya yakni 71%.
Untuk mencapai target kepatuhan pajak, Ditjen Pajak akan memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dengan cara edukasi dan perbaikan kualitas pelayanan perluasan basis pajak juga kita lakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Baru serta KPP Pratama berbasis kewilayahan merupakan pendekatan yang diyakini akan efektif untuk memperluas basis pajak.
“Kami juga tetap melakukan penegakan hukum yang dilakukan terarah hanya kepada para WP yang indikasi ketidakpatuhannya tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) akan memberikan rasa keadilan terhadap WP yang sudah patuh,” ujar Yoga, Rabu (5/2).
Kepala Kantor Wiliyah (Kawil) Pajak Jakarta Timur Arfan menyampaikan saat ini ada sembilan KPP di Jakarta Timur. Nah, di semester I-2020 ini pihaknya akan menambah 1 KPP Madya yang merupakan leburan dari KPP Pratama Jakarta Cakung Satu dan KPP Pratama Jakarta Cakung Dua.
KPP Madya Cakung nantinya bertujuan untuk fokus pendekatan ke Wajib Pajak (WP) baik dari sisi pelayanan, dan pengawasan.
“Jadi total ada 3.000 WP yang dicover oleh KPP Madya baru nanti yang memang secara potensial bisa lebih ditingkatkan lagi. Ini nanti semua Kanwil di Indonesia di arahkan seperti ini,” kata Arfan.
Baca Juga: Dunia Usaha Berharap Omnibus Law Beres