Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sedikit demi sedikit, megaskandal korupsi KTP-elektronik mulai tersibak. Tercatat sudah lebih dari 300 orang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tokoh utama kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini. KPK mengaku siap jika politikus kawakan ini berupaya mengajukan perlawanan lewat upaya praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
"Sama seperti pihak lain, kalau ada gugatan tentu kita jawab. Kami percaya independensi kekuasan kehakiman. Publik sama-sama melihat KPK dan institusi pengadilan untuk kawal perkara ini," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (18/7).
Dengan penetapan Setnov sebagai tersangka, KPK berharap, aliran dana proyek e-KTP bisa terungkap sehingga pengembalian kerugian negara bisa optimal. Sebab, kerugian negara atas kasus ini diprediksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Hampir semua nama yang disebut dalam dakwaan, membantah telah menerima duit proyek tersebut. Namun KPK mengklaim punya alasan kuat sebelum melakukan langkah hukum.
"Soal bantahan, silakan saja. Tapi yang jelas kami punya alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun menyampaikan dalam dakwaan dan tuntutan. Pada kasus terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto saja kami menyampaikan lebih dari 6.000 barang bukti, lebih dari 1.100 surat, hampir 106 saksi dan 4 orang ahli yang didengarkan keahliannya," tambah Febri.
Aliran uang yang menjadi fakta persidangan diberikan dalam beberapa tahap. Pembagian tahap pertama dan nama-nama penerimanya:
1. Kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$ 3.000.
2. Kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 1.500 termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$ 1.500 termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Kemudian pemberian tahap kedua dilakukan oleh Miryam S. Haryani ke Senayan di antaranya ialah:
1. Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$ 3.000.
2. Diberikan kepada sembilan orang Kapoksi Komisi II DPR, masing-masing sejumlah US$ 2.500, termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. Diberikan kepada 50 anggota Komisi II DPR, masing-masing sejumlah US$ 2.500, termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News