Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengumpulkan pengurus DPP Golkar dan anggota Fraksi Golkar di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Pusat, Senin (17/7) malam ini. Menyusul penetapan tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"DPP partai Golkar dan fraksi berkumpul dan tadi kita sudah saling bertukar informasi dan berdasarkan informasi yang ada melakukan rapat kilat," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di kediaman Setnov sebagaimana disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.
Idrus menuturkan Setnov dan Partai Golkar telah menetapkan langkah-langlah lanjutan, terutama perihal upaya hukum. Sembari menunggu surat resmi penetapan tersangkan Setnov dari KPK.
Hari ini, KPK mengumumkan staus tersangka terhadap Setya Novanto. Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini. "Kami menunggu informasi dari tim penyidik yang tengah menyelidiki kasus ini," jelas Febri usai konferensi pers.
Febri juga menjelaskan, "Secara paralel, sama seperti penanganan dua tersangka sebelumnya, kami akan melakukan analisis untuk pengembangan kasus ini selanjutnya. Kami memahami betul, publik ingin kasus ini segera dituntaskan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News