kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Setnov kumpulkan petinggi Golkar di kediamannya


Senin, 17 Juli 2017 / 21:03 WIB
Setnov kumpulkan petinggi Golkar di kediamannya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengumpulkan pengurus DPP Golkar dan anggota Fraksi Golkar di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Pusat, Senin (17/7) malam ini. Menyusul penetapan tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"DPP partai Golkar dan fraksi berkumpul dan tadi kita sudah saling bertukar informasi dan berdasarkan informasi yang ada melakukan rapat kilat," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di kediaman Setnov sebagaimana disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.

Idrus menuturkan Setnov dan Partai Golkar telah menetapkan langkah-langlah lanjutan, terutama perihal upaya hukum. Sembari menunggu surat resmi penetapan tersangkan Setnov dari KPK.

Hari ini, KPK mengumumkan staus tersangka terhadap Setya Novanto. Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini. "Kami menunggu informasi dari tim penyidik yang tengah menyelidiki kasus ini," jelas Febri usai konferensi pers.

Febri juga menjelaskan, "Secara paralel, sama seperti penanganan dua tersangka sebelumnya, kami akan melakukan analisis untuk pengembangan kasus ini selanjutnya. Kami memahami betul, publik ingin kasus ini segera dituntaskan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×