CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.727   -38,00   -0,23%
  • IDX 8.410   47,91   0,57%
  • KOMPAS100 1.166   7,38   0,64%
  • LQ45 850   6,66   0,79%
  • ISSI 294   1,87   0,64%
  • IDX30 443   2,80   0,63%
  • IDXHIDIV20 515   3,75   0,73%
  • IDX80 131   0,98   0,75%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 142   1,17   0,83%

Ini Penyebab Indonesia Gagal Terapkan RECP Mulai 1 Januari 2022


Sabtu, 01 Januari 2022 / 10:05 WIB
Ini Penyebab Indonesia Gagal Terapkan RECP Mulai 1 Januari 2022


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia akhirnya batal menerapkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Hal tersebut terjadi karena hingga akhir tahun 2021, Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan ratifikasi ini baru saja rampung pada tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan, pengesahan RCEP baru dapat kelar pada Sidang Paripurna di kuartal I-2022 mendatang.

“Konsekuensinya, tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Asal tahu saja, terdapat enam negara ASEAN yang meratifikasi RCEP yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, serta Myanmar.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung RCEP

Selain itu, lima negara mitra dagang juga telah meratifikasi yakni China, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan. Setelah diratifikasi oleh enam negara ASEAN dan lima mitra dagang, maka syarat diberlakukannya RCEP sudah terpenuhi.

Kendati Indonesia terlambat dalam menerapkan RCEP, Airlangga memastikan Indonesia tetap dapat merasakan manfaat dari fasilitas perdagangan dalam perjanjian tersebut. Sehingga dia pun berharap ratifikasi dapat kelar di periode Januari-Maret 2021.

Adapun, RCEP sendiri merupakan blok perdagangan terbesar di dunia karena setara dengan 27% perdagangan dunia. RCEP juga mencakup 29% produk domestik bruto (PDB) dunia dan setara dengan 29 persen investasi asing di dunia. Perjanjian tersebut juga melibatkan sekitar 30% populasi global.

Baca Juga: Indonesia Kemungkinan Meratifikasi RCEP di Kuartal I-2022

RCEP sendiri akan menggenjot ekspor nasional, karena anggotanya setara dengan 56% pasar ekspor. Sementara dari sisi impor berkontribusi sebesar 65%.

Perjanjian dagang tersebut juga dipastikan akan menarik investasi asing dalam jumlah besar. Sebab, saat ini tercatat hampir 72% aliran investasi asing ke Indonesia bersumber dari Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×