kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.629   91,05   1,07%
  • KOMPAS100 1.195   13,66   1,16%
  • LQ45 851   5,90   0,70%
  • ISSI 308   3,45   1,13%
  • IDX30 440   3,68   0,85%
  • IDXHIDIV20 514   3,11   0,61%
  • IDX80 133   1,31   0,99%
  • IDXV30 139   1,23   0,89%
  • IDXQ30 141   0,89   0,63%

Berlaku di 2026, Bos Pajak Kembali Ingatkan Aktivasi Coretax!


Senin, 29 Desember 2025 / 12:18 WIB
Berlaku di 2026, Bos Pajak Kembali Ingatkan Aktivasi Coretax!
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali mengingatkan kepada wajib pajak akan pentingnya melakukan aktivasi sistem Coretax. Ini agar dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara penuh dalam satu platform digital yang terintegrasi.

Menurut Bimo, Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dibandingkan sistem layanan sebelumnya. 

Seluruh perubahan data dan administrasi kini dapat dilakukan secara mandiri melalui fitur yang tersedia, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Celios Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Bebani Perbankan Rp 240 Triliun

"Sekali masuk (Coretax) sudah bisa akses semua layanan online," kata Bimo dalam acara Podcast Cermati, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, kehadiran Coretax menghilangkan kebutuhan penggunaan berbagai platform yang terpisah-pisah seperti sebelumnya. 

Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memilih penggabungan harta dengan pasangan. Dalam skema tersebut, istri tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah.

Bimo menambahkan, seluruh proses pelaporan dalam Coretax telah berbasis digital sepenuhnya dan tidak lagi menggunakan mekanisme manual. Seluruh permohonan layanan juga dapat ditelusuri secara real time sehingga Wajib Pajak dapat mengetahui status proses yang sedang berjalan.

“Semua permohonan bisa di-trace dan di-track, sudah sampai di mana, sehingga tentu ini menjamin pelayanan yang lebih transparan dan informatif," katanya.

Khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Coretax juga menyediakan fitur pelaporan omzet bulanan. 

Baca Juga: Badai PHK Diprediksi Berlanjut di 2026, Ekonom: Program Pemerintah Jauh Dari Memadai

Fitur ini memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari omzet, selama omzet masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Dengan seluruh kemudahan tersebut, Bimo menegaskan bahwa Coretax merupakan langkah transformasi layanan perpajakan menuju sistem yang sepenuhnya digital, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan serta transparansi bagi wajib pajak.

Selanjutnya: Celios Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Bebani Perbankan Rp 240 Triliun

Menarik Dibaca: Promo A&W Special Holiday Platter sampei 4 Januari 2026, Paket Komplit Ramean Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×