Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi digitalisasi dan otomasi sistem Coretax menuntut adaptasi cepat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menekankan, dari sisi wajib pajak, tantangan utama terletak pada kemampuan beradaptasi dengan sistem berbasis digital.
Menurutnya, belum semua wajib pajak memiliki tingkat literasi teknologi yang memadai, sementara kesiapan infrastruktur digital juga berbeda antar wilayah.
Baca Juga: Coretax Jadi Andalan Baru Ditjen Pajak Perbaikin Tax Ratio
"Kalau ini tidak bisa segara diatasi dengan baik, jangan-jangan malah yang muncul biaya kepatuhannya menjadi lebih tinggi karena memang wajib pajak merasa kok malah jadi lebih sulit," ujar Yon dalam acara Podcast Cermati, Senin (29/12/2025).
Di sisi lain, Yon mengakui kehadiran Coretax membawa dampak positif terhadap kualitas pengawasan pajak. Sistem ini memungkinkan pengawasan menjadi lebih terukur dan berbasis data.
Namun, ia juga mencatat adanya potensi resistensi dari sebagian wajib pajak yang belum terbiasa dengan tingkat pengawasan yang lebih intensif.
"Buat beberapa orang mungkin oke, tapi buat beberapa orang yang tidak terbiasa diawasi mungkin akan menjadi lebih sulit. Mungkin pada titik-titik awal saya merasa mungkin nanti ada titik di mana wajib pajak saya diawasin banget saat ini. Nah, ini juga tentu harus persepsi seperti ini saya pikir harus kita luruskan gitu," katanya.
Yon menegaskan prinsip dasar perpajakan tetap sama, yakni wajib pajak hanya diminta membayar pajak sesuai dengan pajak terutang, tidak lebih dan tidak kurang.
Dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yon menyampaikan berbagai persiapan telah dilakukan lebih awal, termasuk penyesuaian sumber daya manusia, organisasi, serta proses bisnis.
Integrasi sistem yang menyeluruh menuntut penyelarasan internal agar transformasi digital dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Bersiap! Ini Sederet Kebijakan Pajak yang Berlaku di 2026
Selain itu, aspek regulasi juga menjadi perhatian utama. Yon menilai banyak aturan yang perlu disesuaikan agar sejalan dengan implementasi Coretax, mulai dari pengaturan layanan omni channel hingga regulasi pemeriksaan pajak yang kini lebih spesifik, terfokus, dan sederhana dibandingkan sebelumnya.
Yon menyimpulkan, tantangan dalam transformasi sistem perpajakan akan muncul baik dari sisi wajib pajak maupun petugas pajak. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak perlu ditakuti.
"Saya pikir karena tentu juga tantangan ini bukan sesuatu yang impossible untuk diselesaikan dan over time berjalannya waktu, saya pikir itu bisa kami selesaikan dengan baik," kata Yon.
Selanjutnya: Warga Terdampak Bencana Banjir Dapat Dana Tunggu Hunian Rp 600.000 Selama Tiga Bulan
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11, Tablet Terbaik dengan RAM 8 GB & Penyimpanan hingga 2TB!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













