Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Nantinya, usulan safeguard tersebut akan didiskusikan oleh tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Menurut Ade, tarif safeguard tersebut akan beragam berdasarkan sektornya. Untuk sektor fiber, tarif bea masuk tambahan dikenakan 2,5%. Kemudian, kain akan dikenakan sebesar 7%, benang 5-6%, dan garmen 15-18%.
“Tentunaya dengan safeguard yang baru akan menekan meledaknya impor di hilir. Makanya Menkeu juga menyarankan pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 PCS menjadi 5 PCS untuk mengurangi akses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman,” kata Ade kepada Kontan.co.id, Senin (14/10).
Baca Juga: Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News