kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini penyebab impor tekstil membludak menurut pengusaha tekstil


Senin, 14 Oktober 2019 / 20:44 WIB
Ini penyebab impor tekstil membludak menurut pengusaha tekstil
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai membongkar hasil pengungkapan kasus penyelundupan ekspor tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok?di Jakarta, Rabu (3/5). Dalam rilis tersebut, petugas mengamankan 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perus


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir impor tekstil telah melanda di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai sekarang  setidaknya ada 309 importir tekstil produk tekstil (TPT) yang telah melanggar aturan kementerian terkait. 

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, banjir impor tekstil terjadi lantaran daya beli masyarakat yang melemah. Oleh karenanya, pelaku bisnis TPT mencari celah produk yang lebih murah.   

Baca Juga: Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor

Ade menjelaskan, efek perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China membuat pasar ritel dalam negeri ikut melempem. “Dari 2017-2018 terjadi gap balance di industri tekstil sebesar US$ 800 juta, artinya ada penambahan impor di sana,” kata Ade kepada Kontan.co.id, Senin (14/10). 

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menindaklanjuti dengan memblokir 96 importir nakal yang berdagang via Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB per hari ini, Senin (14/10).

Tindak lanjut Menkeu pun diapresiasi oleh API. Namun, Ade menuturkan, kontribusi impor lewat PLB hanya 4,7% dari total impor tekstil secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri.

Harapan Ade, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mempercepat aturan bea masuk sementara terhadap jumlah TPT per kilogram atau safeguard dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017.

Baca Juga: Banjir impor tekstil, pemerintah telah blokir 96 importir


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×